VIVAnews - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Dalam keputusan alot melalui voting ini, DPR menyepakati penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM.
Dalam pasal tambahan itu, pemerintah memungkinkan menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih dari 15 persen dari asumsi APBN-P 2012, sebesar US$105 per barel.
Artinya, pemerintah tak bisa menaikkan harga bahan bakar saat ini. Sebab rata-rata harga minyak mentah Indonesia dalam enam bulan terakhir belum sampai US$120,75 per barel. Namun, angka ini hampir tercapai. Sebab sejak awal Oktober-akhir Maret, rata-rata harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai US$116 per barel.
Dalam opsi kedua ini disetujui oleh 356 anggota Dewan. Sedangkan opsi pertama yang tak mau menambah ayat 6a hanya dipilih oleh 82 anggota. (umi)
Jelang Lebaran, Indosat Siap Dibanjiri 1,4 Miliar SMS
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar