JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juni 2012, layanan pesan
singkat atau SMS gratis antaroperator tidak ada lagi karena adanya tarif
interkoneksi. Namun, masih ada anggapan bahwa penentuan tarif SMS
interkoneksi sebesar Rp 23 masih dianggap kemahalan.
Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan tarif
interkoneksi tersebut adalah tarif yang akan dibayar operator ke
operator lain saat mengirim SMS. Biaya tersebut sudah turun dari tarif
SMS interkoneksi di tahun 2007 sebesar Rp 26.
"Kalau ada yang bilang tarif SMS interkoneksi sebesar Rp 23 masih mahal, itu lebay (berlebihan)," kata Tifatul selepas acara Rapat Koordinasi Nasional Kemkominfo di Hotel Sahid Jakarta, Senin (11/6/2012).
Hingga
saat ini, Kemkominfo menerima laporan bahwa operator belum berniat akan
menaikkan tarif harga SMS, baik SMS ke sesama operator maupun operator
lain, khususnya setelah penerapan tarif interkoneksi SMS yang baru.
Tapi
pemerintah juga mempersilahkan bila ada operator yang akan tetap
memberikan SMS gratis ke lain operator ke pelanggannya. Meski penerapan
tarif SMS interkoneksi ini untuk membatasi SMS gratis antaroperator dan
menekan SMS spam.
"Tarif interkoneksi ini supaya operator
diberikan keadilan. Jaringan operator yang dibombardir SMS gratis juga
mendapat pendapatan dari tarif interkoneksi ini. Soal konsumen mau
dikenakan tarif SMS baru, itu terserah operator," tambahnya.
Sebelumnya,
pemerintah juga tidak melarang bahwa operator masih akan menerapkan SMS
gratis ke pelanggannya, khususnya untuk pemakaian SMS lintas operator.
Pemerintah
masih memperbolehkan penggunaan SMS gratis antaroperator disebabkan
karena operator masih bisa mengambil untung dari suara (voice) dan data
(internet). Sehingga keuntungan dari dua layanan tersebut bisa dialihkan
ke penggunaan SMS gratis.
Terkait efektivitas pengurangan SMS
spam, pemerintah akan menyerahkan mekanisme penerapan kebijakan
interkoneksi ke masing-masing operator. Pemerintah hanya membuat
regulasinya saja.
"Jika ada saja operator yang masih menawarkan
SMS gratis, itu ya terserah operator. Terkait efektivitas mengurangi SMS
spam, itu juga wewenang operator. Apakah mau menghentikan SMS gratis
atau masih ditawarkan ke konsumen," tambahnya.
Sekadar catatan,
Kementerian Komunikasi dan Informatika kini menerapkan interkoneksi SMS
berbasis biaya yang dinilai lebih adil bagi operator dan menguntungkan
masyarakat.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto,
Kamis (31/5), menyampaikan, penerapan kebijakan interkoneksi berbasis
biaya pada SMS ini menyusul layanan telekomunikasi berbasis suara
berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Interkoneksi yang telah berlaku sejak April 2008.
Gatot
menerangkan, layanan SMS antaroperator berdasarkan skema sender keep all
(SKA) yang berlaku selama ini dinilai tidak adil. Keuntungan hanya
dinikmati operator pengirim SMS, sedangkan operator penerima tidak
mendapatkan keuntungan dan hanya kebanjiran lalu lintas SMS. Padahal,
penggunaan jaringan membutuhkan biaya operasional.
”Bayangkan,
dalam sehari saja terdapat sekitar 400-500 juta SMS per operator. Lalu
lintas SMS yang padat ini bisa mengganggu kualitas jaringan,” ujar
Gatot.
Sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab juga biasanya
memanfaatkan layanan SMS gratis ini untuk mengirimkan SMS spam,
penipuan, atau promo kepada konsumen.
Menurut Gatot, dengan SMS
berbasis biaya ini, operator penerima SMS akan mendapat Rp 23 per SMS.
Angka Rp 23 per SMS ini merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi
SMS tahun 2010 yang dilakukan konsultan independen.
Keadilan
Harapannya, tercipta keadilan pada penyelenggara layanan SMS. Operator penerima SMS juga mendapatkan keuntungan dari tarif SMS.
Selain
memberikan keadilan bagi operator, SMS berbasis biaya ini juga dinilai
memberikan keuntungan bagi konsumen. Keuntungan yang akan dinikmati
masyarakat dari SMS berbasis biaya ini adalah kualitas jaringan yang
bagus.
Di samping itu, jumlah SMS spam, penipuan, atau promo yang tidak dikehendaki juga akan berkurang.
”Kami berharap jumlah SMS spam akan jauh berkurang setelah SMS berbasis biaya ini berlaku,” kata Gatot.
Meski
demikian, Gatot menegaskan, penerapan interkoneksi SMS berbasis biaya
ini bukan berarti pemerintah menaikkan tarif ritel SMS. Pemerintah tidak
berwenang mengatur tarif ritel SMS. Operatorlah yang menetapkan
tarifnya sendiri berdasarkan skema SMS berbasis biaya ini.
Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/06/11/15531149/Menkominfo.Tarif.Interkoneksi.SMS.Mahal.Itu.Lebay.
Jelang Lebaran, Indosat Siap Dibanjiri 1,4 Miliar SMS
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar