VIVAnews - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Dalam keputusan alot melalui voting ini, DPR menyepakati penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM.
Dalam pasal tambahan itu, pemerintah memungkinkan menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih dari 15 persen dari asumsi APBN-P 2012, sebesar US$105 per barel.
Artinya, pemerintah tak bisa menaikkan harga bahan bakar saat ini. Sebab rata-rata harga minyak mentah Indonesia dalam enam bulan terakhir belum sampai US$120,75 per barel. Namun, angka ini hampir tercapai. Sebab sejak awal Oktober-akhir Maret, rata-rata harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai US$116 per barel.
Dalam opsi kedua ini disetujui oleh 356 anggota Dewan. Sedangkan opsi pertama yang tak mau menambah ayat 6a hanya dipilih oleh 82 anggota. (umi)